- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Arena Sabung Ayam di Kayen Kidul Disorot, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Minggu, 20 September 2026 | September 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T13:00:23Z
Warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, mempertanyakan respons aparat kepolisian terkait dugaan arena sabung ayam yang kembali ramai di lingkungan mereka. Meski informasi telah beredar luas bahkan dibahas di grup wartawan Kediri Raya, belum ada pengecekan dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Opsi


KEDIRI Djdeveloper.co.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut bahkan ramai diperbincangkan dalam sejumlah grup WhatsApp wartawan Kediri Raya.


Ironisnya, di tengah semakin gencarnya upaya pemberantasan penyakit masyarakat, informasi mengenai dugaan arena sabung ayam tersebut justru mencuat dan menjadi perhatian publik.


Informasi yang dihimpun Djdeveloper.co.id, Minggu (20/9/2026), menyebutkan aktivitas di lokasi diduga lebih ramai pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu. Sejumlah orang dari luar wilayah disebut berdatangan untuk menyaksikan maupun mengikuti aktivitas sabung ayam yang diduga disertai taruhan.



Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Redaksi tidak menempatkan informasi masyarakat tersebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan proses hukum.


Warga Pertanyakan Pengawasan


Munculnya informasi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan pengawasan terhadap wilayah Kayen Kidul. Mereka berharap aparat tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi proaktif memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan potensi kerumunan, gangguan ketertiban, serta kemungkinan munculnya tindak pidana lain apabila benar terdapat aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka.


“Kalau memang benar ada perjudian, kami berharap segera dicek dan ditindak sesuai hukum. Kalau ternyata informasinya tidak benar, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan,” demikian substansi keresahan warga yang berkembang.


Sorotan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri.


Bukan Sekadar Isu di Grup WhatsApp


Perbincangan mengenai dugaan aktivitas tersebut tidak lagi sebatas isu yang beredar di masyarakat. Informasi itu telah menjadi perhatian sejumlah jurnalis dan pemerhati hukum yang meminta agar aparat melakukan verifikasi secara langsung.


Dalam konteks jurnalistik, informasi awal tetap harus diuji melalui konfirmasi, observasi lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


Karena itu, Djdeveloper.co.id memandang penting adanya penjelasan resmi dari kepolisian mengenai apakah informasi tersebut telah diterima, apakah petugas sudah melakukan pengecekan lokasi, serta apa hasil pemeriksaan apabila memang telah dilakukan.


Holis: Jika Ada Unsur Pidana, Harus Ditindak


Pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis, menilai informasi mengenai dugaan perjudian perlu segera diverifikasi aparat.


Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, aparat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kalau memang ditemukan unsur perjudian, tentu harus diproses sesuai hukum. Yang paling penting sekarang adalah aparat turun dan memastikan fakta di lapangan,” ujar Holis, Minggu (20/9/2026).


Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki kepentingan memperoleh kepastian mengenai informasi yang berkembang di lingkungannya.


“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Kalau benar, tindak sesuai hukum. Kalau tidak benar, berikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya.


Ketentuan mengenai perjudian saat ini antara lain terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 mengatur mengenai menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.


Polisi Ditunggu Klarifikasinya


Hingga berita ini disusun, Djdeveloper.co.id masih menunggu keterangan resmi dari jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.


Konfirmasi dari kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah lokasi yang disebut warga memang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan, serta apakah telah dilakukan tindakan kepolisian.


Publik juga perlu mengetahui langkah konkret aparat apabila dugaan tersebut terbukti.


Sebab, pemberantasan perjudian bukan hanya persoalan penindakan setelah sebuah kasus menjadi besar, tetapi juga menyangkut upaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Djdeveloper.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.



Eka Aristiya Juni Artomo
Reporter Djdeveloper.co.id

×
Berita Terbaru Update