Sidoarjo, Djdeveloper.co.id - BeritaKeadilan.com – Mekanisme pengadaan seragam dan atribut peserta didik di SMPN 2 Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut kini juga meminta peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari pola pengadaan seragam, keterlibatan koperasi sekolah, penentuan harga, hingga mekanisme pembelian yang diterapkan kepada peserta didik maupun orang tua.
Persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena menyangkut tata kelola di lingkungan satuan pendidikan serta bagaimana mekanisme pengadaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait, BeritaKeadilan.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Perlu Kejelasan Dasar dan Mekanisme Pengadaan
Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah salah satunya diatur melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu.
Beberapa hal yang membutuhkan penjelasan antara lain siapa yang menjadi penyedia, bagaimana proses pengadaan dilakukan, bagaimana harga ditentukan, serta bagaimana posisi Koperasi “Sejahtera” dalam proses tersebut.
Termasuk pula pertanyaan apakah pembelian seragam melalui mekanisme tertentu bersifat pilihan atau menjadi kewajiban bagi peserta didik maupun orang tua.
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebab, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap mekanisme yang sebenarnya diterapkan oleh sekolah.
PHMI Minta Dinas Lakukan Klarifikasi Menyeluruh
Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Sidoarjo, Sapto, meminta Dispendikbud Sidoarjo tidak sekadar memberikan penjelasan mengenai administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Sapto mengatakan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum terdapat penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
«“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Yang penting sekarang adalah Dispendikbud memastikan dan menjelaskan apakah mekanisme pengadaan tersebut sudah sesuai regulasi atau memang ada bagian yang perlu diperbaiki,” ujar Sapto.»
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengadaan seragam yang diterapkan di sekolah.
«“Kalau mekanismenya memang sudah sesuai, tentu harus dijelaskan dasar aturannya. Kalau ternyata ada ketidaksesuaian, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Intinya, masyarakat jangan dibiarkan bertanya tanpa memperoleh penjelasan,” katanya.»
Sekolah dan Dinas Telah Diberi Ruang untuk Menjawab
Sapto juga menyampaikan bahwa BeritaKeadilan.com telah melakukan langkah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, ruang klarifikasi telah diberikan agar pihak sekolah maupun Dispendikbud dapat menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
«“Surat konfirmasi sudah dilayangkan kepada SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo. Artinya, semua pihak sudah diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan ini. Kami berharap jawabannya nanti benar-benar menyentuh substansi yang dipertanyakan,” tutur Sapto.»
Ia menilai proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan agar tetap berimbang dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan.
Keterlibatan Koperasi Perlu Dijelaskan
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan Koperasi “Sejahtera” dalam persoalan pengadaan seragam.
Namun, keterlibatan koperasi saja belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan proses. Publik juga membutuhkan informasi mengenai dasar keterlibatan tersebut, mekanisme penetapan harga, pihak yang mengambil keputusan, serta pola pembelian yang diterapkan.
Dispendikbud Sidoarjo diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.
Dengan adanya penjelasan resmi, publik dapat mengetahui apakah mekanisme yang diterapkan merupakan bagian dari tata kelola internal sekolah atau terdapat aspek tertentu yang perlu mendapatkan evaluasi.
Dispendikbud Sidoarjo Belum Berikan Tanggapan
Sampai berita ini diterbitkan, BeritaKeadilan.com belum menerima jawaban resmi dari Dispendikbud Sidoarjo atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Penjelasan dari SMPN 2 Wonoayu terkait mekanisme pengadaan seragam dan peran Koperasi “Sejahtera” juga masih ditunggu.
BeritaKeadilan.com tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah maupun Dispendikbud Sidoarjo untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemberitaan ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengadaan, memastikan adanya ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan, serta mendorong transparansi dalam tata kelola pendidikan.
Apabila kemudian terdapat informasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait, BeritaKeadilan.com akan memberikan ruang sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
Eka Aristiya – Juni Artomo






