- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Rp4,09 Miliardi Dipertanyakan: Kewenangan PPK, Transparansi Pengadaan, Hingga Kualitas Pekerjaan Disorot

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T10:01:55Z
Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang senilai Rp4.093.440.000 yang bersumber dari APBD 2026 dipertanyakan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Jaya Konstruksi di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang itu menuai sorotan tajam terkait kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), transparansi proses pengadaan, hingga kualitas pekerjaan di lapangan.


Kota Tangerang — Djdeveloper.co.id | Rabu, 3 September 2026


Kota Tangerang — Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang digarap oleh PT Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak mencapai Rp4.093.440.411, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah persoalan krusial mulai dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), transparansi proses pengadaan, hingga kualitas pekerjaan di lapangan dipertanyakan secara serius oleh publik. Awak media mendesak pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi terbuka guna memastikan anggaran negara digunakan secara tepat dan akuntabel.

 

⚠️ Kewenangan PPK Berinisial “Iwan, ST” Dipertanyakan

 

Persoalan pertama yang mencuat berkaitan dengan penunjukan PPK yang menangani proyek tersebut, yaitu Iwan, ST. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pejabat tersebut hanya memiliki sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tipe C. Hal ini menjadi pertanyaan mendasar karena nilai proyek yang ditangani mencapai lebih dari Rp4 miliar, yang jauh melebihi batas kewenangan yang umumnya diatur untuk sertifikasi Tipe C.

 

Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, kompetensi dan sertifikasi pejabat pengadaan harus disesuaikan dengan nilai dan kompleksitas proyek. Jika tidak, maka seluruh proses pengadaan yang dipimpin oleh PPK tersebut berisiko tidak sah secara hukum. Publik berhak mengetahui:

 

- Apakah penunjukan PPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan sertifikasi dan kualifikasi yang berlaku?

- Apa dasar hukum penugasannya untuk proyek bernilai lebih dari Rp4 miliar?

- Apakah mekanisme penetapannya telah melalui prosedur yang benar?

 

Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang ditunjuk, melainkan menyangkut kepastian bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

 

📄 Proses Pengadaan Kurang Transparan, Sulit Ditelusuri

 

Selain persoalan PPK, transparansi proses pengadaan juga menjadi sorotan. Proyek tersebut tercatat melalui mekanisme E-Katalog/E-Purchasing, namun awak media mempertanyakan sejauh mana dokumen dan informasi terkait proses pengadaan dapat diakses serta ditelusuri melalui sistem pengadaan elektronik.

 

Beberapa hal yang belum memperoleh kejelasan:

 

- Dasar pemilihan metode pengadaan yang digunakan

- Kelengkapan dokumen pemilihan dan penetapan penyedia

- Ketersediaan dokumen kontrak serta dokumen pendukung lainnya

- Apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka

 

Ketiadaan akses yang jelas terhadap dokumen-dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah proses pengadaan sengaja dibuat sulit untuk dipantau.

 

 

 

🏗️ Kualitas Pekerjaan di Lapangan Diragukan

 

Hasil pantauan langsung ke lokasi pekerjaan memunculkan kekhawatiran baru terkait kualitas konstruksi. Sejumlah temuan visual yang mencurigakan antara lain:

 

- Dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak

- Kondisi tanah dasar yang dinilai belum dipadatkan secara optimal

- Adanya bagian beton yang sudah mengalami keretakan dan kebocoran, padahal pekerjaan masih relatif baru

 

Temuan-temuan ini tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten. Jika terbukti kualitas pekerjaan di bawah standar, maka hal itu merugikan keuangan daerah dan membahayakan pengguna jalan di masa mendatang. Penyedia maupun pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

 

 

 

📞 Inspektorat & Dinas PUPR Belum Memberikan Tanggapan

 

Awak media telah berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait sejak 28 Agustus 2026, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

 

- Inspektorat Kota Tangerang: Konfirmasi dikirim kepada Ahmad Sajari, S.E.T., M.M., Inspektur Pembantu (Irban) IV, namun belum ada jawaban. Sebagai lembaga pengawasan internal, penjelasan Inspektorat sangat penting untuk memberikan kepastian apakah pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan atau justru terdapat aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut.

- Dinas PUPR Kota Tangerang: Konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas Taufik Syahzaeni, ST, M.Si., M.Sc., namun belum ada penjelasan terkait persoalan kewenangan PPK, mekanisme pengadaan, maupun kondisi fisik pekerjaan.

 

Ketiadaan tanggapan resmi dari kedua pihak tersebut tentu menjadi kekosongan informasi yang perlu segera diisi agar publik tidak hanya menduga-duga.

 

 

 

✅ Mendesak Klarifikasi & Pemeriksaan Menyeluruh

 

Proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Setiap tahapan — mulai dari perencanaan, penetapan pejabat, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan mutu — harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

 

Awak media berharap Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas PUPR Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika diperlukan, lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administrasi pengadaan maupun kualitas pekerjaan di lapangan.

 

Publik berhak mengetahui secara pasti: apakah proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) telah dilaksanakan sesuai regulasi, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah? Atau justru terdapat penyimpangan yang perlu segera ditindaklanjuti?

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Ahmad Sajari selaku Irban IV Inspektorat Kota Tangerang maupun Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



Penulis: EKA ARISTIA

© Djdeveloper.co.id — Jurnalistik Berbasis Fakta, Ketelitian & Akuntabilitas

 

×
Berita Terbaru Update