- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sampaikan Keluhan Pendangkalan Sungai Citando, Wartawan Liputan12 Dianggap Mendapat Intimidasi dari Pihak Perusahaan

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T14:27:58Z

 

Kekhawatiran warga Citarik soal pendangkalan Sungai Citando akibat tumpukan material tambang di Kampung Cipicung belum terjawab, seorang wartawan yang menyampaikan keluhan warga untuk konfirmasi justru mengaku mendapat intimidasi dari pihak perusahaan tambang.


Sukabumi — Djdeveloper.co.id | Senin, 14 September 2026

 

Persoalan lingkungan yang mengemuka di wilayah Kabupaten Sukabumi kini menyisakan catatan lain: bukan hanya soal kerusakan alam yang dikhawatirkan warga, melainkan pula soal bagaimana suara masyarakat disambut ketika disampaikan kepada pihak terkait.

 

Seorang wartawan Liputan12.com mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya sebagai bentuk intimidasi, tak lama setelah ia menyampaikan keluhan warga terkait dugaan pendangkalan aliran Sungai Citando, yang melintasi wilayah Desa Citarik, Kabupaten Sukabumi.

 

🔍 Bermula dari Keluhan Warga di Lokasi

 

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 9 September 2026, ketika sejumlah warga dari Kampung Cisaat hingga Kampung Nagrog melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan aliran sungai. Dalam kegiatan tersebut, warga menemukan tumpukan material berangkal dan tanah di bagian aliran sungai sekitar Kampung Cipicung yang dinilai tidak wajar dan diduga mempercepat pendangkalan.

 

Berdasarkan pengamatan warga, tumpukan material tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan Galian C yang dijalankan oleh PT Angkasa Raya Teknik (ATR). Mengkhawatirkan aliran air semakin menyempit dan berisiko menimbulkan banjir saat curah hujan tinggi, warga kemudian menyampaikan kegelisahannya kepada awak media, berharap persoalan ini mendapat perhatian dan penjelasan terbuka.

 

Sesuai prinsip jurnalistik, keluhan itu disampaikan bukan untuk langsung dijadikan berita tunggal, melainkan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.

 

📞 Upaya Konfirmasi yang Tak Berjalan Lancar

 

Wartawan kemudian berupaya menghubungi Direktur Utama PT ATR, yang akrab disapa Uje. Panggilan telepon pertama tidak dijawab. Wartawan kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan bahasa yang sopan dan lugas:

 

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Uje, ini hanya sekadar menyampaikan saja dari masyarakat yang kerja bakti di susukan. Diduga katanya ini ada pendangkalan dampak dari tambang PT ATR, Pak Uje, kata masyarakat.”

 

Alih-alih mendapat penjelasan yang menenangkan, tak lama kemudian wartawan menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai staf atau bagian Humas perusahaan. Percakapan berlangsung dengan nada yang tinggi, menekan, dan membuat wartawan merasa seolah-olah menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersalahkan.

 

Tidak lama setelah itu, pesan balasan datang langsung dari Direktur Utama PT ATR. Isinya dinilai bernada menantang:

 

“Ente di mana ketemu jeng saya, panggil. Ulah jadi jangkampung.”

 

⚖️ Tugas Jurnalistik Bukan Penghalang

 

Respons tersebut membuat wartawan merasa tertekan dan dipersulit dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, langkah yang diambil murni merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial, sekaligus upaya mencari kebenaran dengan mendengarkan kedua belah pihak sebelum informasi dipublikasikan.

 

Fungsi ini mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak awak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, apakah perlakuan yang dialami ini memenuhi unsur pelanggaran atau penghalangan kegiatan jurnalistik, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

 

📌 Masalah Utama Belum Terjawab

 

Di samping persoalan perlakuan terhadap awak media, pertanyaan mendasar dari masyarakat justru belum terjawab:

 

- Apakah material yang menumpuk di Sungai Citando berasal dari aktivitas PT ATR?

- Bagaimana dampaknya terhadap kedalaman aliran sungai dan keamanan lingkungan warga sekitar?

- Apakah perusahaan telah memiliki izin serta rencana pengelolaan lingkungan yang sesuai peraturan?

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Liputan12.com masih berupaya menjadwalkan konfirmasi resmi dari jajaran manajemen PT Angkasa Raya Teknik. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Redaksi berharap persoalan ini diselesaikan dengan keterbukaan: warga berhak mendapat penjelasan yang jujur, dan awak media berhak menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tertekan.

 

 

 Ajid


×
Berita Terbaru Update