- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Sebut Penahanan Rumah Gus Yaqut Patuhi Hukum, Mahfud MD: Penahanan di Rutan Juga Sesuai Aturan

Sabtu, 28 Maret 2026 | Maret 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T16:00:33Z
Mahfud MD menekankan bahwa penahanan Gus Yaqut di rumah atau di rutan sama-sama sesuai dengan undang-undang, namun yang penting adalah transparansi alasan di balik keputusan tersebut. Sementara itu, KPK membantah adanya intervensi dalam pengalihan status tahanan Gus Yaqut, yang sempat menjalani tahanan rumah sebelum kembali ke rutan. Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum di Indonesia.

JAKARTA, DJDEVELOPER.co.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa perubahan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rumah tahanan ke tahanan rumah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Mahfud, keputusan untuk tetap menahan Gus Yaqut di rutan juga tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK menyatakan bahwa penahanan rumah bagi Yaqut sesuai UU. Jika hanya bicara kesesuaian dengan hukum, memang benar. Namun demikian, jika ia tetap berada di rutan juga tidak keluar dari kaidah hukum," ucap Mahfud melalui akun pribadinya di platform X, @mohmahfudmd pada hari Sabtu (28/3/2026).

Menurut tokoh hukum ini, aspek yang paling penting bukan hanya apakah tindakan tersebut sesuai dengan UU, melainkan alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut harus diutarakan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat luas.

"Begitu juga jika tahanan lain diberikan kesempatan penahanan rumah, itu juga sesuai UU. Begitu pula jika semua tahanan tetap berada di rutan, juga tidak salah dari sisi hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa keputusan tersebut diambil dan apa pertimbangannya. Ini adalah hal yang penting dalam sistem hukum," jelasnya menekankan pentingnya transparansi dalam setiap keputusan hukum.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu telah menjelaskan bahwa pihak KPK telah melakukan pemberitahuan kepada semua pihak yang berkepentingan terkait perubahan status tahanan Gus Yaqut. Ia juga menolak tuduhan adanya campur tangan pihak luar dalam proses tersebut.

"Sejauh ini tidak ada intervensi apapun, karena proses ini dilakukan secara terbuka. Kami telah memberikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berhak menerima informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Kamis (26/3/2026).

Informasi tentang perubahan status menjadi tahanan rumah baru diketahui oleh publik pada tanggal 21 Maret 2026. Padahal, proses perpindahan status tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan terkait hal tersebut pada tanggal 17 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus yang sedang ditangani dan menahannya sejak tanggal 12 Maret 2026. Setelah menjalani beberapa hari sebagai tahanan rumah dan mendapatkan kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H bersama keluarga di kediamannya, Gus Yaqut kembali menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK mulai tanggal 24 Maret 2026.

"Alhamdulillah, saya berkesempatan untuk sungkem kepada ibu saya, kepada ibunda saya," ujar Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih Kantor Pusat KPK pada hari Selasa (24/3/2026), menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk berkumpul dengan keluarga pada momen Lebaran.


Penulis : Redaksi

×
Berita Terbaru Update