Sulawesi Utara – djdeveloper.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Sitaro tengah berada di tengah perdebatan setelah munculnya polemik terkait pergantian kepengurusan yang dilakukan secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Utara. Menanggapi langkah tersebut, jajaran DPD Partai NasDem Sitaro dengan tegas menegaskan posisi hukum mereka dan menolak perubahan yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh partai pusat.
Menurut penjelasan resmi dari pihak DPD Sitaro, mereka berpegang teguh pada dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dikesampingkan, yaitu Surat Edaran No.91.SI/DPP-NasDem/VI/2024 yang memuat aturan baku mengenai tata cara kepengurusan DPW dan DPD Partai NasDem se-Indonesia. Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit dan tegas ditegaskan bahwa pengesahan kepengurusan DPW dan DPD adalah kewenangan mutlak yang hanya berada di tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, beserta Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
Oleh karena itu, pergantian pengurus DPD Sitaro yang dilakukan oleh Ketua DPW Sulawesi Utara Viktor Mailangkay dinilai sepenuhnya keliru dan telah melakukan pelanggaran serius dengan cara mengangkangi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam proses pengangkatan maupun pergantian pengurus DPD Sitaro. Tindakan sepihak ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan organisasi yang telah disepakati bersama serta mencederai prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel yang menjadi dasar dalam berorganisasi di Partai NasDem.
Mekanisme Pergantian Hanya Boleh Dilakukan DPP dalam Kondisi Khusus
Richard Baliung sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD NasDem Sitaro, secara khusus menyoroti keabsahan mekanisme pergantian kepengurusan yang dilakukan oleh DPW Sulut. Ia dengan tegas menegaskan bahwa perubahan struktur kepengurusan di tingkat DPD hanya dapat dilakukan oleh DPP apabila terdapat kondisi khusus yang telah diatur dalam aturan, seperti ketua, sekretaris, atau bendahara mengalami halangan tetap yang tidak dapat menjalankan tugas, mengundurkan diri secara resmi, atau bahkan memutuskan untuk pindah ke partai politik lain. Namun berdasarkan fakta yang ada, ketiga posisi kunci ini masih aktif dan menjalankan tugas dengan baik, sehingga tidak ada alasan sebagaimana disebutkan dalam aturan untuk melakukan pergantian sepihak.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tiga unsur pimpinan utama DPD Sitaro – yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara – masih aktif menjalankan tugas dan tidak ada satupun dari mereka yang mengalami kondisi khusus sebagaimana disebutkan dalam aturan partai untuk melakukan pergantian. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan DPW Sulut tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Richard dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem, pengangkatan maupun pergantian pengurus DPD merupakan kewenangan mutlak yang hanya berada di tangan DPP dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain, termasuk oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Namun yang terjadi saat ini, Ketua DPW Sulut secara tegas dan tanpa melalui prosedur yang jelas serta sesuai aturan, memutuskan untuk mengubah susunan pengurus DPD Sitaro, yang berpotensi besar menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di lingkungan internal partai di daerah tersebut.
Langkah yang dilakukan DPW Sulut tidak hanya mencederai mekanisme organisasi yang telah ditetapkan secara resmi, tetapi juga berpotensi besar memecah belah soliditas dan persatuan antar kader di daerah. Bahkan pihak DPP sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan partai yang harus segera diperbaiki agar tidak merusak reputasi serta kepercayaan publik terhadap Partai NasDem sebagai salah satu kekuatan politik utama di Indonesia.
Ditakutkan Menimbulkan Dualisme Kepengurusan Yang Merugikan
"Kami menilai langkah yang dilakukan oleh DPW Sulut tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan dan disharmoni internal di lingkungan Partai NasDem Kabupaten Sitaro. Kondisi seperti ini tentunya sangat merugikan bagi konsolidasi partai menjelang berbagai agenda politik ke depan, termasuk persiapan untuk menghadapi pemilu yang akan datang," ujar Richard dengan nada tegas.
Ia pun mengimbau seluruh kader Partai NasDem serta masyarakat di wilayah Kepulauan Sitaro agar tetap menjaga ketenangan dan solidaritas, menghormati mekanisme organisasi yang telah ditetapkan oleh partai pusat, serta menunggu keputusan resmi dan akhir dari DPP Partai NasDem terkait permasalahan yang sedang terjadi ini. Menurutnya, segala bentuk tindakan yang tidak sesuai aturan hanya akan memperparah situasi dan tidak bermanfaat bagi kemajuan partai serta kepentingan rakyat.
DPD Partai NasDem Kabupaten Sitaro dengan tegas menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPP yang mengangkat Ketua Sumitro Jacobus masih berlaku secara sah dan mengikat hingga diterbitkannya SK baru yang dikeluarkan secara resmi oleh DPP Partai NasDem. Mereka juga menyatakan bahwa akan tetap berkomitmen untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART serta keputusan resmi dari partai pusat, sekaligus terus menjaga keharmonisan dan persatuan antar kader di daerah.
"Kami sebagai pengurus yang sah tetap berusaha untuk menghindari polemik yang tidak perlu serta fokus pada pekerjaan yang konstruktif. Semua kader diharapkan dapat tetap fokus pada kerja politik yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung visi serta misi partai ke depan, tanpa terpengaruh oleh permasalahan internal yang sedang terjadi," tambah Richard dalam penutup keterangannya.
Penulis: JeEv
