Tangerang, Djdeveloper.co.id — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang disebut berkaitan dengan aktivitas proyek PT Pramanda Utama Karya.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran lapangan pada Minggu (28/8/2026). Dalam kegiatan investigasi tersebut, awak media menemukan adanya aktivitas penyimpanan BBM jenis solar di sekitar lokasi proyek yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul, legalitas, serta peruntukan BBM tersebut.
Temuan di lapangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja yang berada di sekitar lokasi. Namun, ketika awak media meminta penjelasan mengenai dokumen atau bukti resmi terkait pengadaan BBM, termasuk dokumen pembelian dan sumber pasokan, informasi yang diperoleh belum memberikan kejelasan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut kemudian mendorong tim media untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Pagedangan, agar keberadaan BBM di lokasi proyek dapat diperiksa secara objektif.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan solar bersubsidi bukan hanya menyangkut keberadaan BBM di suatu lokasi, tetapi juga berkaitan dengan ketepatan sasaran penggunaannya. Apabila BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat atau sektor tertentu justru digunakan untuk kepentingan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Asal-Usul dan Peruntukan Solar Perlu Ditelusuri
Tim media mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait BBM yang berada di lokasi proyek PT Pramanda Utama Karya.
Di antaranya, dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pihak yang memasok, bagaimana mekanisme pembeliannya, apakah BBM tersebut benar merupakan solar bersubsidi atau bukan, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan.
Selain itu, dokumen pendukung juga perlu diperiksa agar dapat diketahui apakah pengadaan dan penggunaan BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelusuran terhadap dokumen menjadi penting karena keberadaan BBM di lokasi proyek saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh dari pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan maupun informasi dari lapangan.
Nama Oknum Wartawan “A” Disebut-sebut
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai seorang oknum wartawan berinisial “A” yang disebut-sebut memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas di lokasi proyek.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan di lapangan. Namun, sampai saat ini informasi mengenai peran A tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Penyebutan nama atau inisial tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Justru, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam pengadaan, pengawasan, maupun aktivitas distribusi BBM di lokasi proyek.
Jika memang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, yang bersangkutan tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik.
Keterangan Pekerja Jadi Perhatian
Dalam penelusuran di lokasi, awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja mengenai adanya komunikasi dengan pihak kepolisian.
Menurut pekerja tersebut, ketika persoalan mengenai kepemilikan solar dipertanyakan, terdapat pernyataan yang pada intinya mempertanyakan kepentingan pihak kepolisian dalam menanyakan kepemilikan BBM tersebut.
Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari sumber di lapangan dan perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Oleh sebab itu, Polsek Pagedangan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan setelah menerima informasi tersebut.
Polsek Pagedangan Didesak Tidak Diam
Tim media mendorong Polsek Pagedangan untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika informasi yang telah disampaikan masih dalam tahap pendalaman, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses klarifikasi atau pemeriksaan sedang dilakukan.
Sebaliknya, apabila dari hasil pemeriksaan awal belum ditemukan indikasi pelanggaran, hal tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.
Aparat juga diharapkan tidak hanya melihat keberadaan BBM secara fisik, tetapi menelusuri rantai pengadaannya secara menyeluruh.
Mulai dari sumber BBM, pihak yang membeli, pihak yang menjual atau memasok, bukti transaksi, jenis BBM, volume yang digunakan, hingga tujuan penggunaannya dalam kegiatan proyek.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan BBM dengan ketentuan yang berlaku, maka proses penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Perusahaan Diminta Berikan Klarifikasi
Di sisi lain, PT Pramanda Utama Karya juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan BBM dalam kegiatan proyeknya.
Klarifikasi perusahaan penting untuk menjawab pertanyaan publik, terutama terkait sumber bahan bakar yang digunakan untuk operasional proyek.
Perusahaan juga diharapkan dapat menjelaskan apakah BBM tersebut dibeli melalui jalur resmi, jenis BBM yang digunakan, serta apakah terdapat dokumen pembelian yang dapat menunjukkan legalitas pengadaan BBM tersebut.
Keterbukaan dari pihak perusahaan akan membantu memberikan gambaran yang lebih jelas sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Persoalan dugaan penggunaan solar subsidi pada kegiatan proyek perlu ditangani secara serius, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah BBM yang ditemukan tersebut benar-benar solar bersubsidi dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan aturan.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta kondisi faktual di lapangan.
Tim media meminta Polsek Pagedangan dan pihak terkait untuk melakukan penelusuran secara profesional, objektif, serta transparan.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak perusahaan maupun individu yang disebut dalam pemberitaan juga harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Pramanda Utama Karya, Polsek Pagedangan, serta pihak yang disebut berinisial “A”.
Redaksi LIPUTAN12.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini.
Eka Aristiya – Juni Artomo
