- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Khofifah Bantah Keras Fee Ijon Dana Hibah Jatim, Bersaksi di Sidang Korupsi

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T15:42:58Z

Surabaya, - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan kesaksian penting dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/2).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Khofifah dengan tegas menepis tuduhan adanya aliran dana atau "fee ijon" dengan persentase 5 hingga 30 persen yang disebut-sebut mengalir ke jajaran eksekutif, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Dalam persidangan tersebut, Khofifah meluruskan berbagai poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat menyeret namanya dalam kasus ini.

 

Tepis Isu Pembagian Dana Hibah

Khofifah menyatakan dengan jelas bahwa tuduhan terkait pembagian jatah uang atau "ijon" dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi selama masa kepemimpinannya.

"Saya ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar. Sama sekali tidak ada dan tidak benar," kata Khofifah dalam persidangan.

Pernyataan ini disampaikan setelah hakim dan jaksa mengonfirmasi isi BAP dari salah satu pimpinan DPRD Jatim yang menyebut adanya dugaan alokasi fee hingga 30 persen dari pendapatan jatah Pokir untuk gubernur dan wakil gubernur, serta persentase tertentu untuk pejabat di lingkungan OPD Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD.

Khofifah bahkan menilai angka-angka yang tercantum dalam BAP tersebut tidak masuk akal secara matematis. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin alokasi fee bisa mencapai persentase yang begitu tinggi.

 

Baru Tahu Praktik Ijon Setelah OTT KPK

Dalam kesaksiannya, mantan Menteri Sosial ini juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan praktik transaksional atau "ijon" dalam dana hibah setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur.

"Awalnya kami tidak tahu, Yang Mulia. Setelah ada OTT salah satu pimpinan, kami baru mengetahui bahwa ada praktik ijon," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya, ia tidak pernah mengetahui adanya praktik jual beli alokasi dana aspirasi seperti yang diungkapkan dalam persidangan.

 

Pemprov Perketat Pengawasan Dana Hibah

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua setengah jam tersebut, Khofifah juga menjelaskan berbagai langkah perbaikan sistem yang telah dilakukan Pemprov Jatim untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat persyaratan administrasi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selain itu, Pemprov juga menggunakan sistem aplikasi untuk memantau penerima bantuan agar tidak terjadi duplikasi atau menerima hibah secara berulang.


#Redaksi

×
Berita Terbaru Update