- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KEJAKSAAN TINGGI SULUT TERIMA LAPORAN DUGAAN MONOPOLI TENDER DI MINAHASA TEGAS, TERBUKA, DAN BERORIENTASI PADA PENEGAKAN HUKUM

Kamis, 26 Maret 2026 | Maret 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T10:44:43Z
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima laporan dugaan monopoli tender di Minahasa, terkait proyek Tahun Anggaran 2025. Laporan dari Laskar Manguni Indonesia (LMI) menyebutkan adanya indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender, dengan seorang kontraktor lokal diduga memenangkan proyek besar secara beruntun. Kejaksaan diminta segera mengambil langkah konkret, termasuk memeriksa pihak terkait dan membuka akses dokumen tender secara transparan.

MANADODJDEVELOPER.co.id – Sehubungan dengan dugaan ketidaktransparanan serta potensi praktik persekongkolan dalam proses tender Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Minahasa, telah diperoleh perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara telah secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan tender di wilayah tersebut.

Laporan resmi yang diajukan oleh Lembaga Independen Laskar Manguni Indonesia (LMI) melalui Tonaas Noldy Lila kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah diterima secara sah dan tercatat dalam administrasi pihak kejaksaan. Laporan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik tidak sehat dalam proses lelang di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.

Seorang kontraktor lokal yang dikenal dengan inisial Hae diduga telah memenangkan sejumlah proyek bernilai besar secara beruntun di berbagai instansi pemerintah daerah. Kemenangan berulang kali ini memunculkan dugaan serius adanya praktik pengondisian tender, termasuk indikasi penggunaan perusahaan lain yang diduga hanya berperan sebagai perusahaan bendera atau nama pajangan.

Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan adanya informasi mengenai peran seorang oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa yang berinisial R (Rif). Oknum tersebut diduga memiliki posisi strategis yang memungkinkannya memengaruhi arah proses tender. Selain itu, dikabarkan juga bahwa pejabat tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Minahasa, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik terkait adanya konflik kepentingan serta intervensi kekuasaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penerimaan laporan ini menjadi langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran – baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, intervensi kekuasaan, maupun praktik persekongkolan dalam tender – dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.

Kami menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada tahap penerimaan administrasi semata. Oleh karena itu, LMI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

- Melakukan telaah awal secara profesional dan independen terhadap seluruh bukti dan informasi yang disampaikan

- Memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini

- Menelusuri alur proses pengadaan secara menyeluruh mulai dari perencanaan hingga penetapan pemenang tender

- Mengungkap secara terang benderang apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana dalam proses tersebut

Selain itu, kami juga kembali mendorong pihak terkait lainnya untuk turut berperan aktif dalam pengawasan, antara lain:

- Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa agar membuka akses dokumen tender secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk aktif menelusuri setiap indikasi monopoli dan persekongkolan dalam proyek-proyek yang menjadi perhatian publik

Kami mengingatkan bahwa seluruh proyek yang menjadi perbincangan ini dibiayai dari uang rakyat, sehingga setiap tahapan prosesnya wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Tidak boleh ada pihak pun yang dianggap kebal hukum. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, tanpa memandang jabatan atau kedudukan, serta bebas dari intervensi politik apapun.

Kami juga menegaskan bahwa Laskar Manguni Indonesia akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. LMI juga membuka kemungkinan untuk melakukan beberapa langkah berikutnya, yaitu:

- Menyampaikan laporan lanjutan yang dilengkapi dengan bukti tambahan jika diperlukan

- Melakukan koordinasi erat dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya

- Menggalang dukungan publik sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat bagi proses penegakan hukum

Apabila dalam jangka waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang signifikan atau transparansi dari pihak terkait dalam menangani kasus ini, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah berikut:

- Melakukan pelaporan secara berjenjang ke institusi hukum yang lebih tinggi

- Mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

- Menjalankan segala bentuk upaya yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan

Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan manapun. Justru kekuasaan yang ada haruslah tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.


Penulis : RiBu

×
Berita Terbaru Update