- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU di Kelurahan Banyuanyar Sampang Diduga Terus Langgar Aturan, Isi BBM ke Jerigen Tanpa Dokumen Resmi – Risiko Kebakaran dan Penyalahgunaan Subsidi Meningkat

Selasa, 24 Maret 2026 | Maret 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-24T15:30:05Z
SPBU di Kelurahan Banyuanyar, Sampang, diduga melayani pengisian BBM ke jerigen tanpa surat rekomendasi resmi, melanggar peraturan pemerintah dan menimbulkan risiko kebakaran serta penyalahgunaan subsidi. Praktik ini juga dilaporkan terjadi di SPBU lain di Sampang. Sanksi hukum yang berat menanti pelanggar, termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Masyarakat mendesak pemerintah dan kepolisian untuk mengawasi dan menindak tegas praktik ini.

SAMPANG, DJDEVELOPER.co.id – Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sampang, termasuk yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, diduga telah melakukan pelanggaran sistemik terhadap peraturan pemerintah dengan secara teratur melayani pengisian bensin dan solar ke dalam jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran pasokan BBM bersubsidi.

 

Larangan yang Jelas, Tapi Masih Dilanggar

Larangan pengisian BBM ke dalam wadah seperti jerigen tanpa izin resmi telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pemerintah menetapkan larangan ini tidak tanpa alasan – selain untuk mencegah bahaya kebakaran dan ledakan akibat risiko listrik statis (mengingat jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax, dan solar sangat mudah terbakar), juga untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tidak disalahgunakan. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif seperti pertanian, perikanan, usaha kecil dan menengah (UKM), serta transportasi umum yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat luas.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap SPBU yang melayani pembelian BBM dalam jerigen wajib meminta surat rekomendasi dari dinas pertanian, perikanan, atau instansi terkait lainnya yang menyatakan bahwa BBM tersebut akan digunakan untuk keperluan yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian operasional usaha sementara atau bahkan permanen.

 

Banyak SPBU Terlapor Terlibat

Hasil pantauan lapangan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tidak hanya SPBU 54.692.05 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, yang terlibat dalam praktik tersebut. SPBU 54.692.10 di kawasan Panyepen, Kabupaten Sampang, juga dilaporkan telah melakukan tindakan serupa. Beberapa saksi mata yang bersedia memberikan informasi secara anonim mengungkapkan bahwa praktik pengisian BBM ke jerigen tanpa izin dilakukan bahkan dalam jumlah besar, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan kurang ketat.

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait praktik ini. "Kita sering melihat truk atau kendaraan pribadi datang membawa banyak jerigen untuk diisi BBM. Kami khawatir ini bukan untuk keperluan yang sah, dan juga takut terjadi kebakaran karena seringkali jerigen yang digunakan adalah jenis plastik yang tidak sesuai standar," ujar salah satu warga Kelurahan Banyuanyar. Mereka juga mempertanyakan apakah pihak-pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah besar telah mengantongi dokumen resmi dan menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

 

Sanksi Hukum yang Berat Menanti

Praktik pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan distribusi BBM, tetapi juga dapat dikenai tuntutan hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak yang terbukti melakukan pengisian BBM ke jerigen tanpa surat resmi dari instansi terkait dapat dijatuhi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Nasional, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Kedua peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan wadah bukan kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

 

Dampak yang Beragam dan Berbahaya

Pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin tidak hanya meningkatkan risiko bahaya kebakaran dan ledakan yang dapat membahayakan nyawa dan harta benda masyarakat sekitar. Lebih jauh, praktik ini juga dapat menyebabkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak pada kelangkaan pasokan bagi sektor yang berhak menerimanya. Akibatnya, harga BBM di pasar gelap dapat meningkat dan membebani masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Banyak pihak, termasuk dari komunitas usaha kecil dan petani di Kabupaten Sampang, mengingatkan bahwa sanksi yang telah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten dan tidak diskriminatif. "Kita sebagai petani sangat tergantung pada BBM bersubsidi untuk menjalankan alat-alat pertanian. Jika BBM tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, maka kita yang merugi dan produktivitas pertanian akan menurun," ungkap seorang petani dari Desa Karangasem, Kecamatan Sampang.

 

Pemanggilan untuk Pengawasan yang Lebih Ketat

Masyarakat dan berbagai elemen masyarakat mengimbau pemerintah daerah Kabupaten Sampang, khususnya dinas energi dan sumber daya mineral, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menindak tegas praktik pelanggaran ini. Tujuan utama dari pengawasan yang intensif adalah memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kelangsungan usaha serta kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya.

"Kami mengharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar praktik ini tidak terus berlanjut. BBM bersubsidi adalah hak bersama masyarakat yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan," pungkas salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Banyuanyar.

Sampai saat ini, pihak dinas terkait dan kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pelanggaran tersebut. Namun, beberapa sumber mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sedang dalam proses untuk mengumpulkan bukti dan menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.


Penulis : SLtim

×
Berita Terbaru Update