Manado, DJDEVELOPER.CO.ID – Keprihatinan mendalam menyelimuti masyarakat Kota Manado terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang masih terus berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tateli. Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., yang diduga tidak mengambil tindakan tegas meski lokasi tersebut telah berulang kali menjadi sorotan media. (30 Juli 2026)
Dugaan Perlindungan dan Aktivitas Sistematis
Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi yang beredar, aktivitas penyimpangan BBM subsidi jenis Solar di SPBU Tateli diduga dikendalikan secara sistematis oleh tiga oknum berinisial K, G, dan A, yang merupakan karyawan di SPBU tersebut. Fakta mencurigakan muncul ketika oknum berinisial G dan K terpantau mendatangi Markas Polresta Manado setelah kasus ini ramai diberitakan. Sejak kunjungan tersebut, kedua oknum justru terlihat semakin leluasa melanjutkan aksinya tanpa gangguan aparat, sehingga memunculkan prasangka kuat adanya "perlindungan" atau aliran dana ilegal kepada oknum aparat.
Masyarakat menilai bahwa bukti-bukti yang telah dimuat media seolah hanya menjadi pajangan tanpa tindak lanjut hukum yang nyata, sehingga penegakan hukum dinilai lumpuh di hadapan jaringan mafia BBM ini.
Tuntutan Administratif dan Yuridis
Menyikapi hal tersebut, masyarakat dan pengamat hukum mendesak pihak Pertamina untuk segera mengambil langkah administratif tegas, berupa:
1. Pencabutan izin prinsip pengoperasian SPBU Tateli.
2. Penghentian total pasokan BBM bersubsidi ke lokasi tersebut demi menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran massal.
Secara yuridis, dugaan perbuatan ini sangat serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), antara lain:
* Pasal 174: Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang yang merugikan negara/masyarakat (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun).
* Pasal 287: Perbuatan yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara (ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun).
* Tindak Pidana Korupsi/Suap: Jika terbukti adanya transaksi imbalan antara oknum mafia dengan aparat.
Desakan Transparansi dan Ancaman Keterlibatan Pihak Lain
Jika Polresta Manado dinilai gagal atau enggan menindak tegas jaringan mafia BBM ini, publik menyatakan akan mendorong keterlibatan pihak lain, termasuk TNI, sebagaimana preseden sukses penindakan mafia BBM di Minahasa Utara oleh POM Angkatan Darat.
Kami menuntut:
1. Polresta Manado untuk segera membuka transparansi penyelidikan dan menangkap pelaku utama.
2. Inspektorat Jenderal Polri untuk melakukan pengawasan internal terhadap kinerja Kasat Reskrim Polresta Manado dalam kasus ini.
3. Pertamina untuk menghentikan suplai subsidi ke SPBU yang terindikasi kuat melakukan penyelewengan.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sedang diuji, dan kami berharap kasus ini dituntasikan secara adil untuk mengembalikan BBM subsidi kepada pihak yang benar-benar berhak.
JeEv
