- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Kapolri! Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Jombang Disorot, Polda Jatim dan Polres Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T14:14:15Z
Jombang yang dikenal sebagai kota santri kini terusik oleh dugaan aktivitas perjudian. Di balik tenda bambu beratap spanduk warna-warni di Sendangrejo Banjardowo dan di arena Desa Manduro Kabuh, warga menyebut praktik sabung ayam dan dadu masih berlangsung dan meresahkan.


Jombang, Djdeveloper.co.id — Dugaan masih maraknya praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Jombang kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dinilai dapat merusak kehidupan sosial, memicu persoalan ekonomi, serta meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminalitas.


Informasi yang diterima awak media menyebutkan, dugaan aktivitas perjudian tersebut berada di sedikitnya dua wilayah, yakni di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.


Keberadaan dugaan arena perjudian tersebut disebut telah menjadi keresahan sebagian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian.


Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena perjudian bukan hanya menyangkut aktivitas taruhan semata, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Tidak sedikit masyarakat yang terjerumus dalam persoalan utang akibat perjudian, kehilangan penghasilan, hingga munculnya konflik di lingkungan keluarga.


Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat


Sejumlah warga Jombang yang mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan.


Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut Rusli (43) mengatakan, masyarakat sebenarnya berharap wilayah Jombang terbebas dari praktik perjudian.


"Jombang dikenal sebagai daerah santri. Banyak tokoh agama dan pesantren yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, kami berharap jangan sampai praktik perjudian justru berkembang di tengah masyarakat," ujarnya kepada awak media.


Menurut Rusli, apabila informasi mengenai dugaan perjudian tersebut benar, aparat harus segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai hukum.


"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah aparat turun langsung dan memastikan apakah benar ada kegiatan perjudian di lokasi tersebut. Kalau memang terbukti, ya harus ditindak," katanya.


Ia menambahkan, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa tidak ada pihak yang sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian.


Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan


Di tengah keresahan tersebut, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas perjudian.


Namun demikian, tudingan mengenai keterlibatan aparat maupun pihak tertentu tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Redaksi Djdeveloper tidak menyimpulkan bahwa Polda Jawa Timur, Polres Jombang maupun Polsek terkait terlibat dalam praktik perjudian tersebut tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi.


Karena itu, masyarakat meminta jajaran kepolisian melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian atau memberikan perlindungan terhadap pelaku perjudian, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Perintah Pemberantasan Judi Harus Sampai ke Tingkat Bawah


Pemberantasan perjudian selama ini menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan tidak hanya diperlukan terhadap pemain atau pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang terbukti menjadi bandar, penyelenggara, maupun pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.


Masyarakat berharap kebijakan pemberantasan perjudian benar-benar dilaksanakan secara konsisten mulai dari tingkat pusat hingga jajaran kewilayahan.


"Kalau memang ada perintah untuk memberantas perjudian, kami berharap pelaksanaannya benar-benar sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat melihat ada perjudian tetapi tidak tahu harus melapor ke mana dan bagaimana tindak lanjutnya," tutur Rusli.


Menurutnya, masyarakat kecil merupakan salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban dampak perjudian.


"Judi bisa membuat orang kehilangan uang, terlilit utang, bahkan keluarganya bisa ikut menjadi korban. Karena itu, jangan sampai perjudian dibiarkan berkembang," imbuhnya.


Pengamat Hukum: Perjudian Dapat Diproses Pidana


Sementara itu, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia dan dapat diproses sesuai ketentuan pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.


"Dasar hukumnya jelas. Ketentuan mengenai perjudian telah diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mempertegas bahwa perjudian merupakan tindak pidana," jelas Didi, Selasa (1/9/2026).


Ia menjelaskan, perkembangan hukum pidana nasional juga telah mengatur kembali mengenai perjudian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurutnya, aparat kepolisian harus mengedepankan profesionalitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.


"Jika ada laporan mengenai perjudian, maka harus dilakukan verifikasi dan penyelidikan. Kalau ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Jangan ada pembiaran terhadap tindak pidana yang memang terbukti terjadi," tegasnya.


Didi juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Menurutnya, apabila masyarakat menyampaikan laporan mengenai dugaan perjudian, aparat perlu memberikan respons yang jelas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


Masyarakat Minta Polisi Turun ke Lapangan


Dugaan keberadaan perjudian sabung ayam dan dadu di dua lokasi di Kabupaten Jombang tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap informasi tersebut tidak berhenti sebatas pemberitaan, tetapi segera diverifikasi oleh aparat terkait.


Masyarakat meminta Polda Jawa Timur, Polres Jombang dan jajaran Polsek terkait melakukan pengecekan secara langsung terhadap lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat.


Jika ditemukan adanya aktivitas perjudian, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.


Tidak kalah penting, masyarakat juga berharap apabila dalam proses penindakan ditemukan keterlibatan oknum aparat, kasus tersebut tidak ditutup-tutupi dan diproses melalui mekanisme hukum serta aturan internal kepolisian yang berlaku.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pemberantasan perjudian benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini ditayangkan, Djdeveloper masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polda Jawa Timur, Polres Jombang, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian serta tudingan adanya pembiaran maupun keterlibatan pihak tertentu.



EKA ARISTIYA

×
Berita Terbaru Update