Minahasa Tenggara, DJDEVELOPER.co.id – Kasus penambangan emas ilegal yang menyeret nama Ello Korua, seorang tokoh yang kini menjadi sorotan utama, terus bergulir dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Aktivitas ilegal ini tak hanya merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi lingkungan hidup di wilayah Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, kerugian negara akibat praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Ello dan kelompoknya sejak tahun 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp310 miliar. Jumlah ini mencerminkan betapa masif dan sistematisnya kegiatan ilegal tersebut, serta minimnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.
Ironisnya, Ello melakukan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Padahal, izin merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha pertambangan untuk menjamin legalitas, keberlanjutan, dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Ello diduga kuat melakukan penambangan di kawasan lindung Kebun Raya Megawati dan beberapa wilayah lain di Ratatotok. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi.
Selain merugikan negara dan merusak lingkungan, Ello juga diduga kuat melakukan praktik penggelapan pajak dan pungutan resmi lainnya. Sebagai pelaku usaha pertambangan, ia seharusnya membayar pajak penghasilan, royalti, dan pajak penggunaan alat berat kepada pemerintah daerah maupun pusat. Namun, faktanya, Ello tidak pernah memenuhi kewajiban tersebut, sehingga semakin memperburuk citranya sebagai pelaku kejahatan ekonomi.
Berkaca pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ello berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait TPPU. Pasalnya, hasil dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut diduga digunakan untuk membeli aset-aset pribadi, seperti properti, kendaraan mewah, dan investasi di berbagai sektor usaha. Tindakan ini jelas merupakan upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.
Tak hanya itu, Ello juga terancam jeratan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar. Selain sanksi pidana, Ello juga wajib mengganti kerugian yang timbul akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tambang ilegal Ello sangatlah memprihatinkan. Hutan-hutan yang dulunya hijau dan lestari kini berubah menjadi lahan gundul dan tandus. Sungai-sungai tercemar oleh limbah dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses penambangan tanpa pengawasan, menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara yang merusak ekosistem serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Pencemaran ini tak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Selain kerusakan lingkungan, keberadaan aktivitas penambangan ilegal Ello turut memperbesar risiko kerusakan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang. Banyak warga yang menjadi korban kerusakan sumber daya alam yang mereka andalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, praktik tambang ilegal ini juga berkontribusi terhadap munculnya praktik kriminal seperti peredaran narkoba, kekerasan, dan konflik sosial antar warga dan kelompok penambang.
Yohanis Missah, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Ello Korua dan kelompoknya. Menurutnya, keengganan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ini hanya akan memperpanjang derita masyarakat dan merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius dan bukan sekadar perkara kecil. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas, agar efek jera tercipta serta memberikan edukasi bahwa kejahatan ekonomi dan lingkungan tidak akan mendapat tempat di negara ini,” tegas Yohanis.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan terhadap Ello tidak hanya akan memberikan keadilan bagi pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa penegak hukum berkomitmen menjaga kekayaan alam bangsa dan memberantas kejahatan lingkungan secara sistematis. Ia pun mengingatkan bahwa ketidakpedulian dapat memunculkan preseden buruk sekaligus membuka celah bagi pelaku lainnya untuk berbuat serupa, yang tentunya merugikan bangsa dan negara dalam jangka panjang.
Lebih jauh, Yohanis menegaskan pentingnya inovasi dan penegakan hukum berkeadilan untuk mengatasi praktik tambang ilegal, termasuk pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan lindung dan wilayah rawan penambangan tanpa izin. Ia menyatakan, “Kami berharap masyarakat dan media turut serta mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum ini. Jangan sampai oknum-oknum yang melakukan kejahatan ekonomi dan lingkungan malah semakin berani bertindak karena merasa aman dan luput dari hukuman.”
Untuk memperkuat upaya tersebut, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah dan pusat memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, memperjelas regulasi reguler yang mengatur kegiatan pertambangan rakyat, dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mematuhi ketentuan hukum serta menjaga keberlanjutan lingkungan agar sumber daya alam bangsa ini tetap lestari bagi generasi mendatang.
(JeEv)
