Tanjungbalai — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai Asahan melakukan koordinasi langsung ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara, bertempat di ruang kerja Kasat Narkoba Polres Batubara.TGL13/02/2026
Koordinasi tersebut membahas isu yang beredar dan dilemparkan oleh salah satu aktivis terkait dugaan oknum pegawai Lapas berinisial AT yang disebut-sebut telah melakukan “damai di tempat (86)” setelah sebelumnya tertangkap tangan membawa narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Batubara, dengan tegas membantah adanya peristiwa sebagaimana yang dituduhkan. Pihak Satres Narkoba memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi penangkapan oknum Lapas inisial AT dan melakukan praktik “damai di tempat” sebagaimana yang disampaikan dalam isu yang berkembang.
Kalapas Tanjungbalai Asahan menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat dan komitmen terhadap transparansi.
“Kami tidak ingin isu yang belum terverifikasi berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwenang agar fakta yang sebenarnya menjadi terang dan jelas,” tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba serta tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Apabila ada pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Integritas adalah harga mati bagi kami,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Kalapas juga berharap agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi tetap dijalankan secara bertanggung jawab.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas kehati-hatian, data yang akurat, serta tidak mencederai nama baik individu maupun institusi tanpa dasar yang jelas. Kritik adalah energi perbaikan, tetapi harus disampaikan secara objektif dan proporsional,” tutupnya.
(P.DENIS)
